![]() |
Petugas menunjukkan barang bukti kasus praktik pengurangan literan di SPBU kawasan Rempoa, Ciputat (gambar liputan6) |
Tertangkapnya oknum petugas SPBU Pertamina di jalan Raya Veteran, Bintaro Jak-Sel membuktikan bahwa semakin canggihnya petugas SPBU Pertamina berbuat curang, Dijelaskan oleh AKBP Ade Vivid (Kasubdit Sumber Data Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya) bahwa "Ini adalah dugaan tindakan pidana di bidang Perlindungan Konsumen dan atau Meteorologi Legal.
Diduga yang dilakukan mengurangi jumlah takaran atau isi atau volume BBM dari mesin dispenser BBM ke kendaraan pengendara,". Ade Vivid juga menjelaskan bahwa kecurangan tidak menggunakan cara lama yaitu menggunakan modus manual dengan memodifikasi mesin dispenser, tetapi lebih canggih lagi, yakni dengan memasang sebuah alat dengan teknologi remote control, untuk memainkan jumlah takaran yang keluar dari dispenser.
Sensor yang terdapat pada alat kecil didalam dispenser dihubungkan dengan sebuah kotak dengan ukuran 15 x 10 x 5 cm. Oknum petugas SPBU mengontrol peralatan tersebut dengan menggunakan remote control, seperti remote mobil. "Alat untuk mencurang pelanggan tersebut berupa regulator stabilizer dan remote control yang bisa mempengaruhi data arus listrik, yang mengakibatkan konsumen menjadi rugi." Andi Menjelaskan
Pengungkapan kasus ini tidak mudah, sebab berbekal remote control petugas dapat dengan gampang mengkondisikan mesin dispenser, bila tombol kunci ditekan maka dispenser bekerja secara normal, namun bila sebaliknya dispenser bekerja secara curang.
"Jadi jika petugas melakukan sidak, oknum pemegang remote ini melihat dari kantor, dia dapat langsung menekan tombol kunci sehingga mesin akan bekerja secara normal. Hal ini membuat mereka lolos sidak," tutur Adi. "kasus kecurangan SPBU ini terungkap karena kita tangkap basah setelah kita intai selama sebulan ini."
Petugas SPBU Pertamina yang tertangkap, BAB (47), AGR (34), D (44), W (37) dan J (42) akan dituntut dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c Pasal 9 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 huruf a UU Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30 dan 31 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sumber : Liputan6